PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: KONSTRUKSI EPISTEMOLOGI DAN REFORMASI PRAKTIK PERADILAN

I. Zamhier Tuahuns, S.H., M.H

188 hlm. 2026

Proses Terbit

Buku Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia mengkaji pembuktian sebagai inti proses peradilan pidana, karena melalui mekanisme inilah negara menentukan sah atau tidaknya pemidanaan terhadap seseorang. Selama ini pembuktian sering dipahami sebatas persoalan teknis mengenai alat bukti dan prosedur persidangan. Padahal, ketentuan Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim menunjukkan adanya hubungan antara norma hukum, rasionalitas penalaran, dan pertimbangan keadilan. Buku ini mengajak pembaca memahami pembuktian sebagai konstruksi keilmuan yang memiliki landasan filosofis dan epistemologis.

Melalui pendekatan yuridis-normatif yang diperkaya analisis konseptual dan kajian putusan pengadilan, buku ini menelaah perkembangan, konsep, serta praktik sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia. Penulis juga mengkaji secara kritis peran keyakinan hakim, standar pembuktian, dan penggunaan bukti inferensial dalam membangun putusan yang akuntabel dan berkeadilan, sekaligus menawarkan refleksi bagi pembaruan sistem pembuktian pidana yang lebih rasional dan transparan.